mak ongga

mak ongga

Minggu, 18 Januari 2015

Mac Ongga

Kewajiban, Hak, Tanggung Jawab dan Larangan Bagi BP-SPAMS Subang Pas Sepakat 

BP-SPAMS Subang Pas Sepakat  berkewajiban :
1.     Melayani kebutuhan air minum pelanggan.
2.     Memasang pipa dinas atas permintaan pelanggan dan sesuai dengan standar persyaratan teknik BP-SPAMS Subang Pas Sepakat.
3.     Memasang meter air untuk mengukur volume pemakaian air bersih pelanggan.
4.     Melakukan peneraan meter atau penggantian meter air bersih sesuai ketentuan peraturan.
5.     Memelihara sambungan langganan agar tetap berfungsi dengan baik.
6.     Memeriksa meter air dan mencatat pemakaian air pelanggan secara periodik.
7.     Memberi informasi kepada pelanggan apabila ada perubahan atau gangguan pada pelayanan air bersih.
8.     Menindaklanjuti laporan/pengaduan lisan maupun tertulis dari pelanggan atas adanya kerusakan dan/atau gangguan pelayanan penyediaan air bersih.
9.     Memberikan informasi mengenai tarif dan perubahan sesuai kesepakatan.


BP-SPAMS Subang Pas Sepakat berhak :
1.     Mengadakan perubahan sambungan langganan apabila secara teknis mengharuskan dilakukan perubahan.
2.     Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan langganan baru dan biaya pelayanan lainnya.
3.     Menerima pembayaran rekening bulanan secara tepat waktu dari pelanggan sesuai tagihan.
4.     Memeriksa instalasi sambungan langganan dan/atau instalasi persil  untuk memastikan sambungan berfungsi dengan baik.
5.     Mengenakan sanksi kepada pelanggan apabila pelanggan melakukan pelanggaran baik teknis maupun administrasi.
6.     Mengenakan ganti rugi apabila pelanggan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi BP-SPAMS.
7.     Melakukan perubahan status penggolongan pelanggan sesuai dengan lokasi, fungsi, dan peruntukan bangunan persil di lapangan.
8.     Melakukan peneraan ulang/penggantian atas meter air pelanggan yang diduga tidak berfungsi dengan baik.


BP-SPAMS Subang Pas Sepakat bertanggung jawab :
1.     Kerusakan atau gangguan aliran air minum pada sambungan langganan sebelum meter air.

BP-SPAMS Subang Pas Sehati dilarang :
1.     Menutup/memutus sambungan langganan secara sepihak tanpa alasan penutupan/pemutusan tersebut kepada pelanggan.
2.     Menjatuhkan sanksi kepada pelanggan selain sanksi berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam kesepakatan.



Kewajiban, Hak, Tanggung Jawab,  dan Larangan Bagi Pelanggan


Pelanggan mempunyai kewajiban :
1.     Menyediakan bahan material instalasi air bersih atas biaya pelanggan.
2.     Membayar biaya pemasangan sambungan langganan air bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
3.     Membayar rekening air bersih dan pelayanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.     Selain membayar rekening air bersih, dalam hal tertentu pelanggan dapat dikenakan biaya jasa pelayanan lainnya, yaitu :
a.     Biaya pembukaan kembali apabila meter air pernah ditutup oleh BP-SPAMS karena pelanggan menunggak pembayaran.
b.     Biaya penggantian meter air apabila hilang atau rusak atas kesalahan pelanggan.
c.     Biaya tambahan kelambatan pembayaran.
d.     Biaya ganti rugi atas kesalahan dan atau kelalaian pelanggan terhadap sambungan langganan yang menimbulkan kerugian bagi BP-SPAMS.
5.     Memberikan ijin kepada BP-PAMS untuk memeriksa sambungan langganan dan pipa persil guna memastikan agar sambungan langganan berfungsi dengan baik.
6.     Memelihara sambungan langganan persil sampai dengan meter air agar selalu dalam keadaan baik atas biaya pelanggan.
7.     Melaporkan kepada BP-SPAMS apabila terdapat sambungan langganan yang mengalami gangguan.

Pelanggan berhak :
1.     Mendapatkan pelayanan yang baik dan jujur dari BP-SPAMS.
2.     Mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, prosedur pemasangan, pemakaian dan pemanfaatan fasilitas pelayanan .
3.     Mendapatkan informasi tentang besarnya rekening air dan biaya pelayanan lainnya yang harus dibayar pelanggan.
4.     Mengajukan pengaduan tagihan apabila diyakini bahwa tagihan rekening tidak sesuai dengan penggunaan.
5.     Mengajukan pengaduan apabila pelayanan mengalami gangguan.
6.     Mengajukan permohonan secara tertulis kepada BP-SPAMS apabila melakukan pemindahan atau perubahan terhadap jaringan sambungan langganan.
7.     Mengajukan permohonan berhenti sementara untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan terlebih dahulu melunasi seluruh kewajibannya.
8.     Mengajukan permohonan aktif kembali sebagai pelanggan apabila terjadi pemutusan apapun dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pelanggan bertanggung jawab :
1.     Kerusakan atau gangguan pada sambungan langganan setelah meter air.
2.     Kerugian yang dialami pelanggan karena kebocoran, kerusakan dan gangguan pipa persil.
3.     Kerusakan atau kehilangan atau berubahnya posisi unit pelayanan.
4.     Kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin atau telah diderita pelanggan karena kerusakan atau kesalahan pelanggan dan/atau keadaan memaksa.
5.     Atas kerugian yang dialami oleh pelanggan karena kebocoran, kerusakan atau gangguan pada pipa persil.

Pelanggan dilarang :
1.     Mengambil/memanfaatkan air tanpa melalui meter air.
2.     Membuka dan/atau merusak segel yang terdapat pada instalasi meter air.
3.     Memindahkan letak/posisi, membuka/mencabut  dan/atau merusak meter air.
4.     Menyedot air langsung dari pipa sambungan langganan dengan pompa penyedot.
5.     Menjual air bersih dari BP-SPAMS tanpa seijin BP-SPAMS.
6.     Menyambungkan pipa sambungan langganan ke persil yang lain tanpa seijin BP-SPAMS.
7.     Melakukan perusakan terhadap jaringan sambungan langganan.
8.     Menyambung sendiri sambungan langganan apabila sedang ada pemutusan sambungan langganan yang dilakukan oleh BP-SPAMS.


Penetapan Tarif Berlangganan

(1)  Besarnya tarif air bersih dan pelayanan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan .
(2)  Setiap perubahan penetapan tarif air bersih dan pelayanan akan disampaikan kepada pelanggan.
(3)  Besarnya rekening tagihan bulanan dihitung berdasarkan pemakaian air bersih, termasuk biaya pelayanan dan  biaya lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
(4)  Besarnya tarif  berlangganan disesuaikan dengan golongan pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5)  Pelanggan dikenakan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6)  Batas akhir pembayaran rekening bulanan adalah tanggal 10 setiap bulannya.


Sanksi

 Dalam hal pelanggan tidak membayar rekening tagihan pelayanan BP-SPAMS yang diakibatkan oleh sebab apapun sampai batas akhir waktu pembayaran,  maka pelanggan dikenakan biaya tambahan kelambatan sesuai peraturan yang berlaku.
(1)  Dalam hal pelanggan tidak membayar rekening tagihan selama 2 (dua) bulan, maka BP-SPAMS dapat mengenakan sanksi penutupan/ pemutusan saluran air minum.
(2)  Dalam hal pelanggan mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali pelayanan air minum dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal pemberhentian status kepelangganannya dikenakan biaya pembukaan kembali (PK), membayar seluruh tunggakan, biaya tambahan kelambatan serta kewajiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
(3)  Dalam hal pelanggan  mengajukan untuk mendapatkan pelayanan air bersih dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian status kepelangganannya, maka pelanggan dikenakan biaya pemasangan baru serta membayar seluruh tunggakan, biaya tambahan kelambatan  dan kewajiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku.


Ketentuan Penutup

Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kegitan ini diselesaikan bersama secara musyawarah mufakat,

(1)  BP-SPAMS berhak untuk mengubah/menambah persyaratan dan ketentuan, dan perubahan/penambahan tersebut mulai mengikat sejak saat diadakannya perubahan tanpa harus ada pemberitahuan dahulu kepada pelanggan.
(2)  Hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan berlangganan ini akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman/pemberitahuan dan/atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh BP-SPAMS Subang Pas Sepakat.
(3)  Aturan dan kesepakatan berlangganan ini mulai berlaku sejak mulainya berlangganan.

Demikian kesepakatan berlangganan ini kami buat dengan pikiran sehat jasmani dan rohani, tanpa tekanan dari siapa pun.

         LUBUK SELASIH, …..………...........

     BP-SPAMS Subang Pas Sehati                                                                     Pelanggan






       
           ______________________________                                                                                         ______________________________   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar