Surat Kesepakatan
Berlangganan Air Bersih
Kewajiban, Hak, Tanggung Jawab dan Larangan
Bagi BP-SPAMS Subang Pas Sepakat
Bagi BP-SPAMS Subang Pas Sepakat
BP-SPAMS
Subang Pas Sepakat berkewajiban :
1.
Melayani kebutuhan
air minum pelanggan.
2.
Memasang pipa dinas
atas permintaan pelanggan dan sesuai dengan standar persyaratan teknik BP-SPAMS Subang
Pas Sepakat.
3.
Memasang meter air
untuk mengukur volume pemakaian air bersih pelanggan.
4.
Melakukan peneraan
meter atau penggantian meter air bersih sesuai ketentuan peraturan.
5.
Memelihara
sambungan langganan agar tetap berfungsi dengan baik.
6.
Memeriksa meter air
dan mencatat pemakaian air pelanggan secara periodik.
7.
Memberi informasi
kepada pelanggan apabila ada perubahan atau gangguan pada pelayanan air bersih.
8.
Menindaklanjuti
laporan/pengaduan lisan maupun tertulis dari pelanggan atas adanya kerusakan
dan/atau gangguan pelayanan penyediaan air bersih.
9.
Memberikan
informasi mengenai tarif dan perubahan sesuai kesepakatan.
BP-SPAMS
Subang Pas Sepakat berhak :
1.
Mengadakan
perubahan sambungan langganan apabila secara teknis mengharuskan dilakukan
perubahan.
2.
Menerima pembayaran
biaya pemasangan sambungan langganan baru dan biaya pelayanan lainnya.
3.
Menerima pembayaran
rekening bulanan secara tepat waktu dari pelanggan sesuai tagihan.
4.
Memeriksa instalasi
sambungan langganan dan/atau instalasi persil untuk memastikan sambungan berfungsi dengan
baik.
5.
Mengenakan sanksi
kepada pelanggan apabila pelanggan melakukan pelanggaran baik teknis maupun
administrasi.
6.
Mengenakan ganti
rugi apabila pelanggan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi BP-SPAMS.
7.
Melakukan perubahan
status penggolongan pelanggan sesuai dengan lokasi, fungsi, dan peruntukan
bangunan persil di lapangan.
8.
Melakukan peneraan
ulang/penggantian atas meter air pelanggan yang diduga tidak berfungsi dengan
baik.
BP-SPAMS Subang Pas Sepakat bertanggung
jawab :
1.
Kerusakan atau
gangguan aliran
air minum pada sambungan langganan sebelum meter air.
BP-SPAMS Subang Pas Sehati dilarang :
1.
Menutup/memutus
sambungan langganan secara sepihak tanpa alasan penutupan/pemutusan tersebut
kepada pelanggan.
2.
Menjatuhkan sanksi
kepada pelanggan selain sanksi berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam kesepakatan.
Kewajiban, Hak, Tanggung Jawab, dan Larangan Bagi Pelanggan
Pelanggan mempunyai kewajiban :
1.
Menyediakan bahan material instalasi air bersih atas biaya pelanggan.
2.
Membayar biaya
pemasangan sambungan langganan air bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Membayar rekening
air bersih dan pelayanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.
Selain membayar
rekening air bersih, dalam hal tertentu pelanggan dapat dikenakan biaya jasa
pelayanan lainnya, yaitu :
a.
Biaya pembukaan
kembali apabila meter air pernah ditutup oleh BP-SPAMS karena pelanggan menunggak pembayaran.
b.
Biaya penggantian
meter air apabila hilang atau rusak atas kesalahan pelanggan.
c.
Biaya tambahan
kelambatan pembayaran.
d.
Biaya ganti rugi
atas kesalahan dan atau kelalaian pelanggan terhadap sambungan langganan yang
menimbulkan kerugian bagi BP-SPAMS.
5.
Memberikan ijin kepada
BP-PAMS untuk memeriksa sambungan langganan dan pipa persil guna
memastikan agar sambungan langganan berfungsi dengan baik.
6.
Memelihara
sambungan langganan persil sampai dengan meter air agar selalu dalam keadaan
baik atas biaya pelanggan.
7.
Melaporkan kepada BP-SPAMS apabila terdapat sambungan langganan yang mengalami
gangguan.
Pelanggan berhak :
1.
Mendapatkan
pelayanan yang baik dan jujur dari BP-SPAMS.
2.
Mendapatkan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, prosedur pemasangan,
pemakaian dan pemanfaatan fasilitas pelayanan .
3.
Mendapatkan
informasi tentang besarnya rekening air dan biaya pelayanan lainnya yang harus
dibayar pelanggan.
4.
Mengajukan pengaduan
tagihan apabila diyakini bahwa tagihan rekening tidak sesuai dengan penggunaan.
5.
Mengajukan
pengaduan apabila pelayanan mengalami gangguan.
6.
Mengajukan
permohonan secara tertulis kepada BP-SPAMS apabila melakukan pemindahan atau perubahan terhadap jaringan sambungan
langganan.
7.
Mengajukan
permohonan berhenti sementara untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan,
dengan ketentuan terlebih dahulu melunasi seluruh kewajibannya.
8.
Mengajukan
permohonan aktif kembali sebagai pelanggan
apabila terjadi pemutusan apapun dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang
berlaku.
Pelanggan
bertanggung jawab :
1.
Kerusakan
atau gangguan pada sambungan langganan setelah meter air.
2.
Kerugian
yang dialami pelanggan karena kebocoran, kerusakan dan gangguan pipa persil.
3.
Kerusakan
atau kehilangan atau berubahnya posisi unit pelayanan.
4.
Kerugian
dalam bentuk apapun yang mungkin atau telah diderita pelanggan karena kerusakan
atau kesalahan pelanggan dan/atau keadaan memaksa.
5. Atas kerugian yang dialami oleh pelanggan
karena kebocoran, kerusakan atau gangguan pada pipa persil.
Pelanggan dilarang :
1.
Mengambil/memanfaatkan air tanpa melalui meter air.
2.
Membuka dan/atau merusak segel yang terdapat pada instalasi meter air.
3.
Memindahkan letak/posisi, membuka/mencabut dan/atau merusak meter air.
4.
Menyedot air langsung dari pipa sambungan langganan dengan
pompa penyedot.
5.
Menjual air bersih dari BP-SPAMS tanpa seijin BP-SPAMS.
6.
Menyambungkan pipa sambungan langganan ke persil yang lain
tanpa seijin BP-SPAMS.
7.
Melakukan perusakan terhadap jaringan sambungan langganan.
8.
Menyambung sendiri sambungan langganan apabila sedang ada
pemutusan sambungan langganan yang dilakukan oleh BP-SPAMS.
Penetapan Tarif Berlangganan
(1)
Besarnya tarif air bersih dan pelayanan ditetapkan berdasarkan hasil
kesepakatan .
(2)
Setiap perubahan
penetapan tarif air bersih dan pelayanan akan disampaikan kepada pelanggan.
(3)
Besarnya rekening
tagihan bulanan dihitung berdasarkan pemakaian air bersih, termasuk biaya pelayanan dan biaya lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
(4)
Besarnya tarif berlangganan disesuaikan dengan golongan
pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5)
Pelanggan dikenakan
biaya
beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6)
Batas
akhir pembayaran rekening bulanan adalah tanggal 10 setiap bulannya.
Sanksi
Dalam hal pelanggan tidak membayar rekening tagihan pelayanan BP-SPAMS yang diakibatkan oleh sebab apapun sampai batas akhir waktu pembayaran, maka pelanggan dikenakan biaya tambahan kelambatan sesuai peraturan yang berlaku.
(1)
Dalam hal pelanggan
tidak membayar rekening tagihan selama 2 (dua) bulan, maka BP-SPAMS dapat mengenakan sanksi penutupan/ pemutusan saluran air
minum.
(2)
Dalam hal pelanggan
mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali pelayanan air minum dalam jangka waktu 3 (bulan) sejak tanggal
pemberhentian status kepelangganannya dikenakan biaya pembukaan kembali (PK), membayar seluruh tunggakan, biaya tambahan
kelambatan serta kewajiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
(3)
Dalam hal pelanggan mengajukan untuk
mendapatkan pelayanan air bersih dalam jangka waktu
lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian status kepelangganannya,
maka pelanggan dikenakan biaya pemasangan baru serta membayar seluruh
tunggakan, biaya tambahan kelambatan dan
kewajiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan Penutup
Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kegitan ini diselesaikan bersama secara musyawarah mufakat,
(1)
BP-SPAMS berhak untuk mengubah/menambah persyaratan dan
ketentuan, dan perubahan/penambahan tersebut mulai mengikat sejak saat
diadakannya perubahan tanpa harus ada pemberitahuan dahulu kepada pelanggan.
(2)
Hal-hal yang belum
diatur dalam kesepakatan
berlangganan ini akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman/pemberitahuan
dan/atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh BP-SPAMS Subang Pas Sepakat.
(3)
Aturan
dan kesepakatan berlangganan ini mulai berlaku
sejak
mulainya berlangganan.
Demikian kesepakatan
berlangganan ini kami buat dengan pikiran sehat jasmani
dan rohani, tanpa tekanan dari siapa pun. LUBUK SELASIH, …..………...........
BP-SPAMS Subang Pas Sehati Pelanggan
______________________________ ______________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar